test

Opini

Kamis, 15 Oktober 2020 15:20 WIB

Menko Perekonomian: UU Cipta Kerja Bikin Buruh Produktif dan Jauh dari PHK

Editor: Fitriawan Ginting

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berikan keterangan (Foto: PMJ News/Setpres)

PMJ- Mengatasi banyak hoax yang muncul pasca pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi penjelasan informasi terkait UU tersebut. Jika selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kini pemerintah memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam UU tersebut.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota," terang Airlangga Hartarto, Kamis (15/10/2020).

Omnibus Law membuat pekerja semakin produktif begitu pun dengan perusahaan. Disitu juga telah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

“PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut,” urai Airlangga.

Adanya UU Cipta Kerja pemerintah hadir lewat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain. Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua,” tandasnya.

 “Kalau pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5-5,5 persen maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja,” pungkas Airlangga.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT