test

Opini

Selasa, 13 Oktober 2020 16:16 WIB

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama

Editor: Fitriawan Ginting

Hendardi saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

Catatan Oleh : Hendardi
Ketua SETARA Institute

Pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja oleh DPR RI menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Penolakan tersebut berujung pada dengan melakukan aksi unjuk rasa diberbagai daerah di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Setara Institute, Hendardi menyampaikan bahwa secara prinsip unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD Negara RI 1945 dan juga merupakan hak asasi manusia. Namun, dalam penyampaian pendapat dan aspirasi harus dijalankan dengan tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak bertindak anarki, tidak menggangu ketertiban umum dan lain sebagainya.

Ditengah pandemi saat ini, unjuk rasa mengenai penolakan UU Cipta Kerja harus dilaksanakan secara dialogis dan tertib agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

"Demi menghindari Penyebaran Covid-19, penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi" ungkap Herdadi saat dimintai keterangan, Selasa (13/10).

Herdardi menambahkan juga menambahkan, bahwa ketertiban sosialharus menjadi prioritas bersama. Terdapat 4 poin yang disampaikan Hendardi dalam siaran yang diterima pmjnews.com. Berikut ke-4 butir tersebut.

Hendardi saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

Pertama, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

Kedua, aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Suasana aksi massa di Patung Kuda Jakarta. (Foto ; PMJ/Dre).

Ketiga, penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

Dan yang terakhir atau keempat, untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi.

BERITA TERKAIT