test

Fokus

Sabtu, 10 Oktober 2020 11:38 WIB

Jangan Percaya Hoax! Omnibus Law UU Ciptaker Sejahterakan Masyarakat

Editor: Ferro Maulana

Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi/ IST/ Ilustrasi).

PMJ - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pernah melontarkan tentang konsep omnibus law. Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini yaitu membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Bryan A. Garner, et.al (Eds.) dalam Black’s Law Dictionary Ninth Edition menggunakan istilah omnibus bill yang berarti (hal. 186):

A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provision.

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: PMJ/ Dok Net)


A bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new judgeships or an "omnibus crime bill" dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime control.

Keberadaan omnibus law dapat memberikan sejumlah keuntungan. Ahli hukum Universitas Udayana, Denpasar, Jimmy Z Usfunan menjelaskan bahwa konsep omnibus law bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dua hal. Pertama, persoalan kriminalisasi pejabat negara. Hal itu disebabkan banyak pejabat pemerintah yang takut menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran, karena jika terbukti merugi, bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Kedua, omnibus law bisa digunakan untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, omnibus law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Omnibus Law UU Ciptaker Berikan Banyak Manfaat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (Foto: PMJ News/Setpres)

Berdasarkan hal di atas, pemerintah mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Salah satunya soal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pemerintah akan berkontribusi dalam hal penguatan dana di lembaga tersebut.

"Justru dengan UU ini, kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," tutur Airlangga dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari lalu.

Selain itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga tetap memberikan hak cuti kepada karyawan. Hal ini khususnya cuti haid dan cuti hamil.

"Di UU ini tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Airlangga.

Tak hanya untuk pekerja, Airlangga kembali menuturkan UU Omnibus Law Cipta Kerja juga membawa manfaat bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi. Bahkan, bagi masyarakat dapat mengurus perizinan pendirian UMKM melalui pendaftaran saja, sehingga prosesnya lebih pendek.

"UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dalam proses perizinan hanya melalui pendaftaran," sambungnya.

Para buruh (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

Sementara, untuk koperasi, jumlah minimal orang yang mendirikannya turun menjadi sembilan orang. Padahal, dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi.

"Kemudahan kepada koperasi, dalam pendirian koperasi minimal 9 orang," tambah Airlangga.

Berikutnya, dari sisi pajak, pemerintah membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga sosial, dan lembaga keagamaan dari pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, pemerintah juga menghapus PPh atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan di dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.

"Pemerintah dan DPR sepakat untuk juga mengatur fasilitas perpajakan terkait dengan peningkatan pendanaan melalui penghapusan PPh dividen," tandasnya.

Pembelokan Informasi Secara Masif

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Pusat Firdaus. (Foto Dok Net)


Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan berbagai kalangan untuk mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer, sehingga untuk masa tertentu masyarakat akan terus terpecah belah.

Menurutnya, faktor ini juga memunculkan banyak informasi yang salah di tengah masyarakat. Hingga sebelum dan sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10), pro kontra makin menajam.

Firdaus mengatakan pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja yaitu memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa," tutur Firdaus.

'Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” urainya melanjutkan.

Aksi buruh. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

Di tengah pandemi ini, menurutnya, SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang diperoleh

”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” harapnya.

SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki.

”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus menambahkan.

SMSI pun mengimbau seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi. Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” ungkapnya.

Tambahnya, media juga mampu menangkal penyebaran hoax untuk memprovokasi berbagai kalangan.

”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” jelas Firdaus.

Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoax terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.

Masih dari penuturannya, bila mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

DPR Jelaskan Fakta Sebenarnya Soal UU Cipta Kerja

Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti. (Foto: PMJ / Dok Net)

Terpisah, para anggota DPR pun ramai-ramai menggunakan medsos untuk meluruskan isu-isu terkait UU Ciptaker yang beredar di masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan nasib para pekerja. Salah satunya Diva Indonesia yang sekarang duduk sebagai wakil rakyat di DPR, Krisdayanti.

Dalam akun Instagram pribadinya, Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDIP membantah sejumlah kabar bohong (alias hoax) mengenai Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja

Seperti, hoax isu mengenai outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Dalam postingan Krisdayanti disebutkan bahwa tidak ada Pasal yang berbunyi demikian.

Lalu tentang cuti yang hilang. "Hoax Omnibud Law sama sekali tidak mengubah ketentuan curi yang sudah ada sebelumnya," bunyi postingan gambar yang diunggah Krisdayanti.

Begitu pula soal perusahaan bisa memPHK kapanpun. Dalam postingan Krisdayanti hal tersebut hoax. Alasannya, proses PHK panjang bahkan ada syarat dimana perusahaan tidak boleh memPHK karyawan sesuai bab IV, Pasal 153 dan 154A.

Terkait, uang pesangon dihilangkan juga ditegaskan hoax. Dalam UU Ciptaker pesangon tetap ada sesuai Bab IV, Pasal 158 yang diatur rigid jumlahnya.

Hoax Soal Sentimen Identitas

LIPI (Foto: Dok Net)

Di tempat berbeda, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menanggapi beredarnya berita bohong (hoax) dalam tangkapan layar yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp, menyoal 13 poin Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ia pun menyoroti terdapat beberapa poin yang dibumbui sentimen identitas; seperti tenaga kasir asing bebas masuk, libur hari raya hanya pada tanggal merah, dan istirahat bagi pekerja di hari Jumat hanya satu jam.

"Kalau sudah demikian biasanya subjektif, karena esensi dasar UU Ciptaker kan adalah fleksibilitas, yang itu kembali lagi pada kesepakatan sektor usaha dan para pekerjanya. Kalau soal kata 'asing' dan 'hari raya' itu tak ada sangkut pautnya dengan fleksibilitas itu," ujar Wasis di Jakarta, belum lama ini.

"Terkhusus soal hari raya itu, ya pelaku usaha juga berpikir rasional lah, mereka juga tidak mau berimbas pada pendapatan kalau melarang hal-hal yang sifatnya hakiki," ujar dia lagi.

Stop hoax soalyang resahkan masyarakat. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

Selanjutnya, Wasis merespon narasi konter yang bertujuan untuk meluruskan hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menilai pesan berantai yang juga beredar di WhatsApp tersebut agak masuk akal, karena poin-poin argumentasinya lebih kuat karena ditambahkan bukti pendukung berupa substansi Undang-Undang (UU).

"Ya saya pikir ketika berdebat soal aturan hukum, ya Pasal-pasal itu yang jadi sumber referensi. Ini bisa memantik banyak pandangan secara legal formal. Orang awam pun bisa tahu asal muasal per pasal. Tapi kalau sudah dibalut soal identitas, sama saja orang itu tidak mau diajak berpikir. Cara itu paling mudah menyulut emosi publik," tutupnya.

Hoax di Tengah Masyarakat

Di kesempatan berbeda, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan adanya berita bohong atau hoax berkenaan isi dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beredar di tengah masyarakat.

Mahfud justru heran dengan kabar yang beredar terbalik dengan yang tertuang dalam UU Ciptaker.

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

UU Ciptaker disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Senin (5/10/2020). Informasi dari pasal per pasal UU Ciptaker beredar di tengah masyarakat dan mendapatkan penolakan karena dianggap merugikan terutama bagi kaum buruh serta lingkungan hidup.

"Ada beberapa hoax ," beber Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat.

Mahfud memberikan contoh antara lain, soal pasal yang mengatur pesangon pekerja. Kabar yang beredar pesangon bakal ditiadakan. "Itu tidak benar, pesangon ada," sambungnya.

Kemudian Mahfud juga meluruskan kalau cuti haid, cuti kehamilan dan sebagainya pun masih ada di dalam UU Ciptaker.

Lebih jauh, Mahfud menyebut adanya kabar hoaks soal rentannya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau UU Ciptaker berlaku.

Ia mengatakan UU Ciptaker justu bakal menyejahterahkan masyarakat melalui pengadaan lapangan pekerjaan.

Melihat kondisi unjuk rasa menolak UU Ciptaker yang berujung kepada kerusuhan, Mahfud pun menyatakan kalau regulasi itu dibuat untuk memenuhi keluhan dari masyarakat terkait lambannya pemerintah dalam menangani proses perizinan berusaha. Hal itu disebabkan peraturan yang sudah tersedia sebelumnya tumpang tindih.

Melindungi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Dok Net)

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meluruskan sejumlah isu hoax terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ida melalui jumpa pers bersama sejumlah menteri yang tayang di channel YouTube Kemenko Perekonomian.

Salah satu poin yang dijelaskan Ida ialah mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU Ciptaker. “Dalam rangka perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK,” ucapnya.

“Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003,” tegasnya.

Ida kembali menegaskan, UU Cipta Kerja mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Stop Hoax yang sesatkan publik. (Foto: PMJ/Ilustrasi Fifi).

“Sekali lagi karena kami mengatakan bahwa kita mengikuti keputusan MK. Upah proses pun ditegaskan, lebih ditegaskan di UU Ciptaker,” tegas Ida.

Ida menerangkan UU Cipta Kerja juga mengatur perihal program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema. Di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003,” jelas Ida Fauziyah.

“Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja. Ini yang kita tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/2003,” imbuhnya.

Menaker juga memastikan UU Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. Jadi, ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003,” katanya.

Hal itu pun dipaparkan oleh Ida karena sebelumnya tidak ada di UU 13/2003. “Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13/2003 yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT,” paparnya.

Terkait upah minimum, Ida juga mengatakan tidak akan dihapus. Aturan upah di kabupaten/kota juga dipertahankan.

“Jadi, banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi, upah minimum ini tetap kami atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015. Memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri agar jadi lebih… formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah,” jelasnya lagi.

Tak hanya dari pihak Menaker. Untuk meluruskan berita hoax yang sempat beredar di media sosial, DPR pun juga meluruskan isu tersebut.

Hal ini disampaikan DPR melalui akun Instagram resmi @dpr_ri pada Rabu (7/10/2020).

“Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” tulis keterangan pada akun @dpr_ri.

Polisi Minta Masyarakat Waspada Hoax

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Dok Polri).

Polri terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Dan, salah satu yang dilakukan yakni secara masif meluruskan berbagai informasi bohong atau hoax yang menyesatkan publik terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

“Polisi berbuat baik menyampaikan ke publik agar waspada dengan hoax,” ungkap Argo.

Argo Yuwono menambahkan meluruskan setiap informasi bohong atau hoax menjadi tugas Polri agar masyarakat mendapat kabar yang tepat, akurat dan benar. Patroli siber disiapkan untuk meluruskan semua informasi bohong.

“Kita terus berusaha menangkal hoax dan meluruskannya. Itulah bagian dari tugas preemtif polisi,” tandasnya.

Pelaku Penyebar Hoax Ditangkap

Tersangka penyebar hoax UU Cipta Kerja berinisial VE berbaju tahanan di Mabes Polri. (Foto: PMJ News/Dre).

Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

“Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Ditambahkan Argo Yuwono, tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, (8/10/2020) kemarin. Penyebaran informasi menyesatkan itu melalui akun Twitter VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” kata Argo Yuwono.

“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar. Jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” sambung Argo Yuwono.

Perampuan inisial VE ini dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. (Dbs/ Fer).

BERITA TERKAIT