test

Hukrim

Selasa, 19 Maret 2019 14:03 WIB

KPK Sita Rp 180 Juta & USD 30 Ribu Dari Ruang Kemenag

Editor: Redaksi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Dok Net)
PMJ – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus yang menimpa Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy terkait jual beli jabatan. Dari penggeledahan yang dilakukan di ruang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disita barang bukti uang sebanyak Rp 180 juta dan puluhan ribu dolar AS. "Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). KPK akan menyelidiki ada-tidaknya kaitan duit ratusan juta di ruang Menag Lukman dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. "Jadi uang tersebut sudah disita dan dipelajari lebih lanjut," ujar Febri. Penggeledahan di ruang Menag dan ruang lainnya dilakukan tim penyidik KPK, pada Senin (18/3/2019) kemarin. Duit ratusan juta ditemukan dari ruang Menag termasuk dokumen-dokumen, salah satunya berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy. KPK sebelumnya menyatakan bahwa Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. KPK menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp 50 juta pada Jumat (15/3/2019), sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. (FJR)

BERITA TERKAIT