test

Hukrim

Kamis, 28 Maret 2019 14:54 WIB

Digelar Tertutup, Sidang Bahar bin Smith Sedikit Ricuh

Editor: Redaksi

Sidang Bahar bin Smith di Bandung beberapawaktu lalu. (Foto: Dok Net)
PMJ - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Kamis (28/03/2019), berlangsung tutup. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban. Hal itu terungkap dari pernyataan Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad, setelah membacakan identitas salah satu saksi yaitu MKA. “Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya keluar tanpa terkecuali,” tutur Hakim Edison. Pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung Bahar tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim tersebut. Mereka (pendukung Bahar) berteriak-teriak, bahkan ada beberapa ibu-ibu yang tetap bertahan di ruang sidang. “Katanya sidang terbuka,” keluh seorang ibu-ibu di dalam ruang sidang. Bahkan ada pengunjung yang tak mempercayai jika usia saksi masih di bawah umur. “Dia punya anak,” tukas perempuan lainnya. Salah seorang kuasa hukum terdakwa sempat turun tangan. Dia mendekat ke kerumunan ibu-ibu guna menenangkan. Petugas kepolisian juga terus membujuk pengunjung untuk keluar ruang sidang. Para pengunjung pun akhirnya berangsur keluar ruangan dan berkumpul di depan pintu ruang sidang.

BERITA TERKAIT