test

Hukrim

Selasa, 9 April 2019 11:42 WIB

Presiden KSPI Ungkap Tokoh BPN Jadi Korban Kebohongan Ratna

Editor: Redaksi

Presiden KSPI Said Iqbal dalam sidang Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: FJR/ PMJ News).
PMJ - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui bahwa dirinya diminta Ratna Sarumpaet untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto soal Ratna yang mengalami lebam di bagian wajahnya. Said pun menyatakan bahwa pertemuan dengan sejumlah tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) di Polo, Hambalang, Sentul, Bogor pada tanggal 02 Oktober 2018 lalu, atas permintaan dari terdakwa penyebaran berita bohong (hoax) Ratna sendiri. “Dalam kesaksian ini saya akan menceritakan apa yang saya dengar dan saya tahu. Pertemuan tanggal 2 Oktober di Lapangan Polo itu intinya, apa yang saya lakukan atas permintaan Kak Ratna Sarumpaet untuk dipertemukan dengan Bapak Prabowo Subianto, berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang Beliau (Ratna) sampaikan,” demikian kata Said Iqbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019). Presiden KSPI tersebut menegaskan, bahwa dirinya, Amien Rais, Nanik S Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak yang ditetapkan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya itu tidak lain merupakan korban atas kebohongan Ratna Sarumpaet. [caption id="attachment_20738" align="alignnone" width="1280"] Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: FJR/ PMJ News)[/caption] “Pada intinya, saya ingin mengatakan, baik pak Amien, mba Nanik, mas Dahnil maupun saya yang selama ini sebagai saksi di Polda Metro Jaya, kami aadalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet, yang tidak kami tahu dari awal,” ujar Said. Selain itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daru Trisadono mengatakan, bahwa sidang lanjutan kali ini menghadirkan empat orang saksi. Antara lain, Said Iqbal, Ruben, dan dua orang pendemo Chairulah serta temannya. “Saksi sebelumnya sempat menyebutkan nama-nama tersebut. Ya tentu berkaitan dengan yang jelas berkaitan dengan unsur-unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan,” ujarnya. Sekedar informasi, dalam sidang pada Selasa (02/04/2019) lalu, JPU membacakan surat dakwaannya, yang menyatakan Ratna Sarumpaet bersama sejumlah nama tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) berada di Polo, Hambalang, Sentul, Bogor pada pada 02 Oktober 2018. Nama-nama yang hadir di sana termasuk Prabowo Subianto, Amien Rais, Nanik S. Deyang, Hanum Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, Djoko Santoso dan Said Iqbal. (FJR/ FER)

BERITA TERKAIT