test

Hukrim

Rabu, 31 Juli 2019 16:10 WIB

Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding

Editor: Redaksi

Tersangka pembunuh satu keluarga Harris Simamora saat akan dibawa ke Kejaksaan Bekasi. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ – Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora mengajukan banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Upaya banding tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Harris, Nur Aini Lubis usai sidang. “Tadi kami sudah diskusi dengan Harris, dan kami sepakati untuk lakukan upaya hukum banding,” jelas Nur Aini Lubis usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019). Nur Aini juga mengatakan bahwa kliennya berjanji akan memperbaiki diri dan juga menyesal atas tindakannya. “Harris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat peninjauan kembali (PK),” terang Nur Aini. Sebelumnya, Harris divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi. Harris dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana. Sesuai Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Dalam kasus ini, Harris didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Adapun korbannya yakni, Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, serta Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Pembunuhan tersebut bermotifkan dendam pelaku sehingga tega menghabisi satu keluarga. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban meski pelaku memiliki hubungan darah dengan korban, yakni Maya Boru Ambarita. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT