test

Hukrim

Jumat, 2 Agustus 2019 14:32 WIB

Sial! Dua Sejoli Ini Diringkus Polisi karena Bawa Sabu Dalam Rutan Salemba

Editor: Redaksi

Keterangan pers dari Kasat Narkoba Polres Jakpus. (Foto: PMJ News).
PMJ -  Seorang mahasiswi diamankan pihak kepolisian saat akan membesuk kekasihnya KN pada Selasa (30/07/2019), di Rutan Salemba. Mahasiswi berinisial HS tersebut, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di tasnya saat diperiksa petugas Lapas dalam area P2U pintu utama Rutan Salemba. “Beberapa hari yang lalu, telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba Jakarta Pusat karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat (02/08/2019). [caption id="attachment_35506" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka HS, diperoleh informasi keterlibatan tersangka SY dan AS. Selanjutnya, keduanya ditangkap pada Rabu (31/07/2019) sekitar pukul 22.45 Wib, di dalam rumah kontrakan yang berada di Jalan Pekojan II, Rt 15/05, Jakarta Barat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram. “Kemarin kami telah mengamankan lagi dua orang laki-laki, saudara SY dan AS yang diduga berperan sebagai pemasok atau yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut ke tersangka HS,” tutur Afandi. Afandi kembali mengatakan berdasarkan pengakuan HS, bahwa baru pertama kali menerima barang haram tersebut dari tersangka AS dan SY. Awal mulanya, HS dikenalkan dengan kedua tersangka itu oleh narapidana KN yang merupakan pacarnya. [caption id="attachment_35510" align="aligncenter" width="1280"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] “Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari saudara SY dan AS, awalnya memang dia si tersangka ini dikenalkan oleh inisial KN yang saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Salemba,” tuturnya menambahkan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni narkotika jenis sabu dengan berat total 78,4 gram. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT