test

Hukrim

Sabtu, 3 Agustus 2019 13:02 WIB

Modus Jual Beli dan Gadai Tanpa Surat Sah, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi

Barang bukti motor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ - Anggota Unit Reskrim Polsek Cilandak diperbantukan Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pencurian motor (curanmor). Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Sofyan S menjelaskan, bermula dari penangkapan dua pelaku lainnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku S (27). “Bermula Pada hari Kamis (31/07/2019) malam, anggota Reskrim Polsek Cilandak telah bekuk dua orang pelaku curanmor. Dan hasil keterangan pelaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada saudara Solehudin (27) di kawasan Kelurahan Centrayan, Kecamatan Cibadak Sukabumi,” ujar Iptu Sofyan kepada PMJ News, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019). Iptu Sofyan kembali mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan menerima jual beli maupun gadai sepeda motor tanpa surat-surat sah di mana diduga dari hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cilandak untuk pemeriksaan lebih lanjut. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT