Jumat, 6 November 2020 17:37 WIB
Beraksi di Jakarta, Tujuh Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan para pelaku curanmor yang beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan kali ini sebanyak sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Para tersangka itu antara lain berinisial A (26), IS (27), S (31), ZK (40), YH (40), R (44), dan YS (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan itu satu orang tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
"Satu tersangka berinisial MJ (MD) itu kita berikan tindakan tegas dan terukur. Karena saat akan kita amankan tersangka melakukan perlawanan," terang Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Kombes Yusri menyebut tersangka MJ sempat dibawa ke rumah sakit. Akan tetapi, dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Fjr/Fer)