test

Hukrim

Jumat, 6 November 2020 20:07 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor di Teluknaga

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Teluknaga menggelar perkara kasus Curanmor. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polisi membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Keempat orang pelaku tersebut masing-masing berinisial AR (25), RH (36), R (28) dan AW (48).

"Para pelaku selalu beroperasi di perumahan kawasan Teluknaga pada tengah malam hingga dini hari mulai dari pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB," ungkap Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Menurut Dodi, modus para pelaku adalah mengincar sepeda motor yang terparkir di rumah dalam keadaan sepi. Mereka melancarkan aksinya dengan dibantu kunci letter T.

Barang bukti yang diamankan Polsek Teluknaga dari komplotan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News).

"Mereka kelompok lokal dan tidak ada residivis. Mereka juga spesialis curanmor tetapi masih amatiran," katanya.

Selanjutnya, kata Dodi, motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga yang murah. Mulai dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta. Saat ini, polisi masih menelusuri penadah yang bekerja sama dengan komplotan tersebut.

"Motor curian dijual kepada seorang penadah dengan harga murah, namun penadah ini masih dalam proses pencarian," ucapnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa lima sepeda motor yang belum dijual ke penadah dan kunci letter T. Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah menggasak 10 motor di 10 lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT