test

Hukrim

Sabtu, 10 Agustus 2019 16:20 WIB

Penadah & Pencuri Terpal di Ancol Berhasil Ditangkap

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)
PMJ - Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian terpal di CV Trimaxi Indo Makmur Lodan Center Blok N 7, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (19/7/2019). Kejadian berawal saat korban Saepudin Ayi Kusuma melihat terpal yang berada di depan kantor CV Trimaxi Indo Makmur yang tertutup plastik sudah dalam keadaan berantakan. “Korban yang curiga pun langsung mengecek CCTV kantor tersebut,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Julianthy kepada pmjnews.com, Sabtu (10/8/2019). [caption id="attachment_36777" align="aligncenter" width="364"] Mobil yang digunakan untuk mencuri. (foto: PMJ)[/caption] “Kemudian ditemukan 3 orang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai mobil box parkir disamping kantor dan membuka tutup terpal langsung dan langsung mengambil terpal di depan kantor tersebut serta membawanya masuk ke dalam mobil box. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.45.000.000,” sambungnya. Dari laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan kepada tiga orang yang diduga pelaku pencurian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka AK berhasil ditangkap pada Rabu (7/8/2019) di Penjaringan, Jakarta Utara. [caption id="attachment_36776" align="aligncenter" width="525"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Setelah dilakukan perkembangan diketahui kalau pelaku menjual hasil curian sebanyak 39 roll terpal ke tersangka S dengan harga Rp 34.000.000. Pada hari yang sama Pelaku S berhasil ditangkap di Jalan Daan Mogot KM 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, pelaku AK mengaku disuruh oleh tersangka Y (DPO) untuk melakukan pencurian tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT