test

Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2019 18:30 WIB

Nyengir, Penipu CPNS Ini Raup Uang 5,7 Miliar dari 99 Korban

Editor: Redaksi

Tersangka Herman Bima tersenyum saat dihadirkan di publik. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ - Subdit 1 Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan serta penggelapan dengan pelaku bernama, Herma Bima alias HB (57). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku sudah melakukan penipuan terhadap 99 honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban kurang lebih sebanyak 99 korban dari pengakuan pelaku,” kata Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Para korban yang ingin menjadi PNS diberikan tarif oleh pelaku sebesar Rp 50-100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS. Selain itu, pelaku meyakinkan korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud. [caption id="attachment_37118" align="aligncenter" width="1280"] Polda Metro Jaya tunjukkan wajah penipu CPNS berbaju tahanan. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "Uang korban dijanjikan akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," ujar Argo Yuwono. Seperti diketahui, Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban. Para korban yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT