test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 19:22 WIB

Pelaku Penjualan Data Pribadi Raup Puluhan Juta Rupiah

Editor: Redaksi

Wadirtipidsiber Mabes Polri Kombes Asep Safrudin. (Foto: PMJ/KIK)
PMJ – Pelaku penjualan data nasabah dan kependudukan melalui website dan whatsapp diringkus tim Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya di daerah Depok, pada 6 Agustus 2019 lalu. Berdasarkan penuturan dari Wadirtipidsiber Mabes Polri Kombes Asep Safrudin, jumlah data yang didapatkan pelaku itu seperti nomor HP, nomor kartu kredit, NIK, nomor KK dan nomor rekening. "Jumlah data yang didapatkan berjumlah, 761.435 nomor HP, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 NIK, 50.854 nomor KK, serta 64.164 nomor rekening," ujar Kombes Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/08/2019). [caption id="attachment_37502" align="aligncenter" width="528"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/KIK)[/caption] Tersangka memberikan beberapa menu pemesanan data yang akan dijual, dimulai dari 1000 data sampai dengan 50.000.000 data dengan harga termurah Rp 350.000 hingga Rp 20.000.000. Adapun cara yang digunakan tersangka untuk bertransaksi yakni menggunakan top up OVO atau dengan via transfer melalui bank BCA. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda 25 juta. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT