test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 18:20 WIB

Ini Modus Pelaku Penjualan Data Pribadi

Editor: Redaksi

Polisi tunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/KIK)
PMJ – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan data nasabah dan data kependudukan melalui website dan whatsapp. Menurut Wadirtipidsiber Mabes Polri Kombes Asep Safrudin, kasus tersebut diketahui dari ramainya pemberitaan mengenai kebocoran data kependudukan. "Hal ini berawal dari ramainya pemberitaan, dimana data kependudukan katanya bocor dan lain sebagainya. Sehingga kami dari pihak tindak pidana siber Bareskrim Polri melakukan pendalaman akan informasi itu," ungkap Kombes Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/08/2019). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota kepolisian berhasil mengungkap modus yang dilakukan tersangak berinisial C yaitu dengan menjual data tersebut melalui situs internet dengan mencantumkan nomor telponnya. [caption id="attachment_37510" align="aligncenter" width="648"] Polisi tunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/KIK)[/caption] "Modus operandinya adalah, yang bersangkutan menjual melalui teman marketing. Dimana di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa membeli di situs tersebut, kemudian dicantumkan nomor telpon para tersangka," terang Kombes Asep. Tersangka mendapatkan data tersebut dari salah satu website, dimana pihak tindak pidana siber Bareskrim Polri terus didalami. Tersangka berinisial C itu juga mendapatkan data dari seseorang berinisial I yang statusnya saat ini masih DPO. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda 25 juta. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT