test

Hukrim

Rabu, 2 Desember 2020 09:04 WIB

Polri: Kejahatan Siber Didominasi Tindak Penipuan dan Akses Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

File berbahaya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ NEWS - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji menyebut ada 4.250 kejahatan siber sepanjang periode Januari hingga November 2020.

Ia mengatakan, kejahatan siber tersebut hampir seluruhnya berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mulai dari tindak penipuan dan akses ilegal.

"Kalau dihubungkan TPPU, penipuan dan akses ilegal sangat erat hubungannya, Januari-November terus meningkat, ada 4.250 kejahatan, dan diperkirakan akan terus meningkat sampai akhir tahun," ungkap Himawan dalam sebuah Webinar, Selasa (1/12/2020).

Menurut Himawan, kejahatan siber terus meningkat lantaran penggunaan transaksi menggunakan internet terus meningkat. Apalagi, selama pandemi Covid-19 membuat kegiatan transaksi internet meningkat daripada biasanya.

"Kita melihat dalam pengguna internet terus meningkat sampai hari ini, yang menggunakan mobil phone hampir 338 juta melebihi dan jumlah penduduk Indonesia," tuturnya

"(Ini) menyebabkan kejahatan teknologi informasi juga meningkat, karena ada beberapa masyrakat 2-3 punya lebih satu mobile phone untuk transaksi online," imbuhnya.

BERITA TERKAIT