test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 18:00 WIB

Mabes Polri Menangkap Penjual Data Pribadi di Medsos

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/KIK)
PMJ – Kejahatan siber atau cybercrime di tanah air sudah sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk meraup keuntungan oleh para pelaku yang tidak bertanggung jawab. Menjawab keresahan masyarakat, Subdit II Ditektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Bareskrim Polri bergerak dan mengamankan pelaku berinisial C (32). Wadirtipidsiber Mabes Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan kalau pelaku melakukan penjualan data nasabah melalui sosial media dan website. [caption id="attachment_37502" align="aligncenter" width="699"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/KIK)[/caption] "Kasus yang cukup meresahkan, dimana terjadi jual beli data pribadi. Baik itu data perbankan, kemudian nomor telpon, kemudian NIK dan KK, beserta data-data lainnya melalui media online," jelas Kombes Asep kepada wartawan dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Kamis (15/08/2019). "Pada tanggal 6 Agustus lalu kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial C, dimana yang bersangkutan menawarkan melalui media online data-data pribadi dari warga negara kita," sambungnya. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda 25 juta. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT