test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 21:30 WIB

Ini Himbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Maraknya Penjualan Data Pribadi

Editor: Redaksi

Zudan Arief Fakrulloh sebagai perwakilan dari Dijen Capil Kemendagri di Mabes Polri. (foto: PMJ/DEW)
PMJ – Dalam konferensi pers penangkapan pelaku penjualan data pribadi nasabah dan kependudukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan beberapa himbauan. Zudan Arief Fakrulloh sebagai perwakilan Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan pentingnya mengetahui tujuan pemberian data yang diberikan. "Yang perlu kami sampaikan adalah pertama kepada seluruh masyarakat, jangan mudah memberikan data. Apabila memberikan data kependudukan, harus tahu betul datanya digunakan untuk apa," tutur Zudan di Mabes Polri, Kamis (15/08/2019). "Yang kedua, masyarakat juga harus lebih berhati-hati memberikan datanya kepada semua lembaga yang meminta. Harus dibuat consent, dibuat perjanjian, dibuat kontrak bahwa data itu hanya digunakan untuk peruntukkan transaksi itu, tidak boleh digunakan oleh keperluan yang lain," sambungnya. Zudan juga menjelaskan pentingnya keamanan data pribadi para pelanggan yang telah dipercayakan kepada mereka. "Yang ketiga, (kepada) lembaga-lembaga yang menggunakan dan menyimpan data pribadi, itu perlu untuk membangun SOP yang lebih berintegritas, menempatkan pegawai yang lebih berintegritas sehingga datanya tidak diambil untuk kepentingan yang lain, atau diperjual belikan seperti ini," pungkasnya. Apabila masyarakat mengetahui adanya jual-beli data pribadi yang ilegal di media sosial maupun dunia nyata bisa diinformasikan kepada pihak yang berwenang. Pelaporan dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat, maupun langsung kepada kantor Dukcapil di call center 1500537 atau melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter. (DEW/BHR)

BERITA TERKAIT