test

Fokus

Jumat, 8 Maret 2019 22:38 WIB

Ini Momen Zul Zivillia Mengenakan Baju Tahanan

Editor: Redaksi

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot tengaha menerangkan proses penangkapan Zul. (foto: PMJ)
PMJ – Vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia ditangkap Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16:30 WIB. [caption id="attachment_16751" align="aligncenter" width="611"] Zul Zivillia diamankan sebagai bandar sabu dan ekstasi. (foto: PMJ)[/caption] Zul ditangkap bersama tiga temannya yakni MH (26), HR (28) dan satu perempuan berinisial D (26). [caption id="attachment_16784" align="aligncenter" width="614"] Zul Zivilia hanya tertunduk saat konferensi pers penangkapannya di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)[/caption] Selain menjadi pengguna, Zul juga ditetapkan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. [caption id="attachment_16785" align="aligncenter" width="619"] Zul Zivilia hanya tertunduk saat konferensi pers penangkapannya di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)[/caption] Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. [caption id="attachment_16786" align="aligncenter" width="621"] Konferensi pers penangkapan Zul Zivillia selaku pengedar narkoba. (foto: PMJ)[/caption] Saat konferensi pers yang dilakuakn Polda Metro Jaya, Zul mengungkapkan penyesalannya. "Ada, menyesal," jawab Zul sambil menunduk. [caption id="attachment_16787" align="aligncenter" width="615"] Zul Zivillia mengaku menyesal saat konferensi pers penangkapannya yang dilakukan Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)[/caption] Zul dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT