test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 20:05 WIB

Dirjen Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Polri

Editor: Redaksi

Zudan Arief Fakrulloh sebagai perwakilan dari Dijen Capil Kemendagri di Mabes Polri. (foto: PMJ/DEW)
PMJ – Dirjen Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim atas kerja cepat dengan menangkap pelaku yang diduga menjual data nasabah serta data kependudukan. "Saya atas nama kementerian dalam negeri,(dan) atas nama bapak kemendagri mengucapkan terimakasih banyak kepada rekan-rekan di Polri, Bareskrim, Unit siber, dan Unit yang didampingi juga Pak Dedi, yang terus memberikan diseminasi terhadap semua hal yg terus kita kerjakan" tutur Zudan Arief Fakrulloh sebagai perwakilan dari Dijen Capil Kemendagri di Mabes Polri, Kamis (15/08/2019). "Tanggal 30 Juli yang lalu kami melaporkan, dan hanya dalam waktu 6 hari sudah bisa ditangkap pelakunya. Jadi terima kasih gerak cepat dari Polri membuktikan bahwa segala sesuatunya bisa dilacak secara digital di forensik dan kemudian diketahui dimana yg bersangkutan berada dengan jejak-jejak digitalnya" sambungnya. Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisial C (32) yang menjual data kependudukan melalui website serta WhatsApp. Dittipidsiber Bareskrim Polri kini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mencari tahu sumber penjualan data lainnya, maupun pembeli dari data tersebut. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda 25 juta. (DEW/BHR)

BERITA TERKAIT