test

Hukrim

Senin, 26 Agustus 2019 14:28 WIB

Si Gondrong Penusuk Rekan Kerjanya di Mall Pluit Resmi Tersangka

Editor: Redaksi

Wajah pelaku penusukan di dalam Mall Pluit. (Foto : Dok PMJ).
PMJ- Y (22) pelaku penusukan di Mal Pluit Village, Jakarta Utara, kepada korban A (46) telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Y terancam hukuman 2 tahun penjara akibat penusukan tersebut. “Pelaku Yogi telah kita tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut,” kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019). Rahmat menyebut bahwa pihaknya baru mengenakan satu pasal kepada tersangka. Y dijerat dengan pasal penganiayaan. "Kita kenakan Pasal 351 KUHP," ucap Rahmat. Selain itu, tersangka telah ditahan di Polsek Penjaringan. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Polsek Penjaringan. Sebelumnya, telah terjadi insiden penusukan yang dilakukan oleh Y kepada rekan kerjanya yakni A. Y melakukan hal tersebut kepada A lantaran Y takut dilaporkan dan dipecat bos restoran tempat mereka bekerja karena pernah memukul rekan kerjanya. Pelaku dan korban kemudian terlibat percekcokan. Pelaku yang terancam akan dipecat oleh sang bos jika korban melaporkannya. Pelaku malah melakukan tindakan bodoh dengan menusuk korban. "Karena takut dipecat dan komunikasi menemui jalan buntu akhirnya dia ambil pisau ke kostan dan menusuk korban," tuturnya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/8/2019) malam. Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian itu.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT