test

Hukrim

Senin, 26 Agustus 2019 17:44 WIB

Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Gubernur Jabar

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali akan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Aher tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK hari ini, Senin (26/08/2019). “Saksi (Aher) tadi menghubungi KPK, hari ini tidak bisa datang. Jadi, dijadwalkan kembali pemeriksaan besok (Selasa, 27 Agustus 2019),” ungkap Febri, di Jakarta. Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, berkenaan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Iwa ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menerima suap Rp900 juta, terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. Atas perbuatan tersebut, Iwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaiman telah diubah denga Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (KIK/ FER)    

BERITA TERKAIT