test

Hukrim

Rabu, 4 September 2019 22:01 WIB

Ini Peran Surya Anta Ginting Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta Ginting ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora. Pihak kepolisian mengatakan peran Surya sebagai inisiator, orator aksi, dan humas terkait aksi demo yang mengibarkan bendera bintang kejora. “Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa memenuhi unsur pidana makar, karena berperan sebagai inisiator dalam tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019). Kombes Argo menjelaskan, Surya merupakan koordinator yang mengundang media asing untuk memberitakan isu referendum. “Tersangka (Surya Anta Ginting) juga sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua melalui referendum,” jelasnya. Sebelumnya, Surya Anta Ginting juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), diberitakan telah ditangkap pihak kepolisian hari Sabtu (31/8/2019) lalu di Plaza Indonesia. Penangkapan Surya Anta Ginting terkait dengan pasal tuduhan makar dan pelanggaran Pasal 106 dan 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT