test

Hukrim

Rabu, 11 September 2019 15:06 WIB

Perangi Narkoba, Polri Sikat Semua Pengedar dan Gembongnya

Editor: Redaksi

Jaringan narkoba yang diringkus Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Kik).
PMJ - Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya terus berupaya menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba. Pihak kepolisian terus memburu para pengedar dan juga bandar barang haram tersebut. Pada 8 Agustus 2019 lalu, anggota polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial E (29) dan AY (37) di SPBU Serpong Utara, Tangerang Selatan. "Dia mau ambil barang (narkoba) kemudian kita tangkap. Kita mendapatkan barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu, sama ini juga mau diedarkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019). Kemudian, pihak Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu tersangka berinisial HW (25) dengan barang bukti berupa 6 plastik berisi sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 835 butir. [caption id="attachment_41051" align="aligncenter" width="1152"] Jaringan narkoba yang diringkus Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Kik).[/caption] "Tanggal 7 September 2019 kita mendapatkan tersangka HW, tersangka HW ini sedang berada diparkiran salah satu minimarket didaerah Sunter," terang Argo Yuwono. Lalu pihak kepolisian menangkap tersangka lain lagi di tanggal yang sama berinisial HP dan L, didaerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kemudian besoknya tanggal 8 September 2019, pihak kepolisian kembali menangkap tiga tersangka beinisial RY, YP, dan TWS. "Total barang bukti yang diamankan dari ke lima tersangka tersebut, yakni sabu seberat 11,3 kg, ekstasi sebanyak 3.297 butir, dan bahan baku ekstasi 1.119 gram," ucapnya. [caption id="attachment_41052" align="aligncenter" width="1152"] Kendaraan para tersangka yang juga menjadi barang bukti. (Foto : PMJ/Kik).[/caption] Sekedar informasi, barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 12 tersangka totalnya sabu seberat 18,2 kg, ekstasi sebanyak 4.132 butir, dan bahan baku ekstasi 1.119 gram. Dari penyitaan tersebut, kurang lebih sekitar 78.418 jiwa yang bisa terselamatkan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT