test

Hukrim

Sabtu, 21 September 2019 08:15 WIB

Berkas Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Telah Dikirim ke Kejaksaan

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News)
PMJ – Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora di Jakarta sudah rampung. Penyidk Polda Metro Jaya telah mengirim berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan berkas yang dikirim itu merupakan berkas kasus tahap pertama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas tersebut telah diserahkan pada 18 September 2019. “Ya betul. Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora sudah kita serahkan pada tanggal 18 September kemarin," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019) kemarin. Kombes Argo menjelaskan pihaknya masih menunggu balasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Dikirim ke Kejati DKI ya," ujarnya. Untuk diketahui, tim DItreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora pada aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8/2019). Para tersangka saat ini berada di Mako Brimob, Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora dan 1 toa. Para tersangka diduga melanggar pasal Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP yang mana diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar. Keenam tersangka itu yakni Anes Tabuni, Charles, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT