test

Hukrim

Kamis, 20 Juni 2019 17:28 WIB

Penyerahan Berkas Kasus Tersangka Kerusuhan & Makar Ditargetkan Akhir Bulan Ini

Editor: Redaksi

Polisi amankan provokator kerusuhan dan juga barang yang dibawa. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 lalu, Polisi menargetkan berkas kasus perkara kerusuhan dan kasus makar tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan paling lambat pada akhir bulan Juni 2019. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa Kepolisian pekan ini sedang memfokuskan berkas perkara tersebut. "Targetnya dalam minggu-minggu ini, paling lambat di akhir bulan ini, semuanya berkas perkara dilimpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," Kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). Brigjen Dedi menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengelompokan terhadap 447 berkas perkara perusuh. Pengelompokan tersebut bertujuan untuk menentukan lokasi tempat kerjadian perkara (locus), waktu (tempus) dan perbuatan pidana para perusuh. "447 berkas perkaranya sudah dipilah berdasarkan TKP, kelompok, perbuatannya," terang Brigjen Dedi. Terkait perkara makar, kepolisian telah menetapkan aktivis Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana dan Sofyan Jacob sebagai tersangka. Sementara itu, polisi juga menetapkan Kivlan Zen, Soenarko, politisi PPP Habil Marati dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT