test

Hukrim

Rabu, 17 Juni 2020 13:01 WIB

Polda Papua Tidak Terjunkan Personel Tambahan Jelang Sidang Putusan 7 Tapol Kasus Makar

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Pihak kepolisian dari Polda Papua tidak mengerahkan personel tambahan keamanan menjelang sidang putusan terhadap tujuh tahanan politik Papua terdakwa kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/06/2020). Polisi hanya menggelar patroli situasi kamtibmas jelang sidang itu.

"Tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan," terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal melalui pernyataannya, Rabu (17/06/2020).

Ia kembali menerangkan, Polda Papua bersama Polres jajaran bakal tetap melakukan kegiatan patroli rutin menjelang sidang tersebut. Menurutnya, patroli itu bersifat memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua.

Pihaknya juga menjamin polisi akan tetap menghormati kebebasan berpendapat di muka umum jika ada aksi unjuk rasa.

"Kami akan siap mengawal yang penting penyampaian pendapat dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku," tambahnya.

Kamal pun meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di persidangan terhadap tujuh terdakwa tersebut.

Bahkan, ia yakin situasi di Papua akan aman dan kondusif bila masyarakat Papua menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dapat melakukan langkah hukum lain yang ada.

"Pada prinsipnya kita akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah, tetapi ini kita juga mengimbau kepada warga di tanah Papua untuk memahami proses hukum itu sendiri," pungkas dia.

Sekedar informasi, tujuh tapol Papua hari ini akan menghadapi sidang putusan di PN Balikpapan dalam kasus dugaan makar.

Ketujuh tapol Papua itu antara lain mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Sellanjutnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT