test

Hukrim

Minggu, 23 Juni 2019 19:33 WIB

Polisi Ringkus Seorang Ibu Diduga Provokator Perusakan dan Penjarahan Kios

Editor: Redaksi

Periusakan kendaraan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Pihak Kepolisian dari Polres Jayawijaya, di bawah koordinasi Polda Papua, pada Sabtu (22/06/2019) meringkus seorang ibu yang diduga sebagai provokator penyebab warga melakukan perusakan dan penjarahan terhadap satu unit kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya. Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi menjelaskan bahwa ibu itu sempat berteriak mengatakan pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya. "Kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita sudah amankan seorang wanita berinisial MW," tuturnya, Minggu (23/06/2019). Untuk mengamankan wanita tersebut, lanjut Suheriadi, polisi sempat mengalami kesulitan sebab dikhawatirkan ibu tersebut memprovokasi masyarakat kembali dan warga menyerang petugas. “Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios, red) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun Pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," ujarnya menambahkan. Dari hasil integoriasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan. "Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, itu spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek silang langsung menuju ke kios tersebut. Walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim mengatakan MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut terlibat jadi provokator perusakan dan penjarahan kios. (FER).

BERITA TERKAIT