test

Hukrim

Kamis, 12 Maret 2020 13:45 WIB

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dalam Kasus Perusakan dan Pembakaran Kantor Bupati Waropen

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Foto: Dok Net)

PMJ - Polda Papua telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara tindak pidana perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, pada Jumat (06/03/2020).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menerangkan kepada seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan. Tetapi, mereka dikenakan wajib lapor ke Polda Papua satu kali dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.

Kamal kembali menjelaskan, bahwa 10 orang tersebut berinisial HM, SM alias S, A alias Y, DH, AA, AB, PB, ER, WB dan PT.

"Para pelaku mengakui telah turut serta melakukan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020 lalu," terang Kamal dalam keterangan resminya, Kamis (12/03/2020).

Kamal pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi untuk turut serta melakukan aksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Masih dari penuturan Kamal, polisi akan mempidanakan seluruh oknum yang berencana mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua. Khususnya, menjelang Pilkada Serentak tahun ini.

"Polisi akan profesional dalam menangani kasus itu. Situasi Kamtibmas di Papua harus tetap aman dan kondusif jelang Pilkada," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT