test

Hukrim

Selasa, 24 September 2019 11:59 WIB

Curi HP, Remaja 19 Tahun Ditangkap

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan H Godih 1, Perumahan Surya Mandala, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Kamis (19/9/2019). Pelaku berinisial FA (19) ditangkap di sebuah Warnet, Perumahan Graha Jatimakmur. “Pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekitar Jam 20.30 WIB, Polisi mendapat laporan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 buah Hp merek VIVO V15 milik pelapor,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada pmjnews.com, Selasa (24/9/2019). [caption id="attachment_42577" align="aligncenter" width="534"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Kemudian anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mandapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Jatimakmur. Selanjutnya anggota Unit Reskrim ke alamat tersebut dan menemukan pelaku yang sedang main Warnet di Perumahan Graha Jatimakmur,” sambungnya. Kemudian pelaku dan barang bukti 1 kardus Hadpahone merek VIVO V15 dan 1 lembar Invoice pembelian Hp VIVO V15 seharga Rp.4.099.000 dibawa ke Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut. (BHR)

BERITA TERKAIT