test

Hukrim

Kamis, 26 September 2019 14:37 WIB

Terkait Karhutla, Polisi Telah Tetapkan 290 Tersangka dan 12 Korporasi

Editor: Redaksi

Bareskrim Polri. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
PMJ – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis menjelaskan, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 290 tersangka perorangan dan 12 Korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu disampaikan Idham usai melakukan pertemuan dengan Plt Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Ali Mukartono dalam rangka koordinasi penegakan hukum kasus Karhutla di sejumlah wilayah di Kalimantan, Riau, dan Sumatera. "Kalau data hari ini kurang lebih sebanyak 290 tersangka perorangan, kemudian ada 12 korporasi," tegas Idham di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/09/2019). Polisi pun sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan. "Semua sudah kita ajukan (jumlah tersangka) didalam SPDP kurang lebih sebanyak 117 berkas SPDP, " katanya lagi melanjutkan. Sementara itu, dalam pertemuan tersebut membahas penegakan hukum kasus karhutla untuk memberikan effect deterence bagi para pelaku pembakaran karhutla, baik perorangan maupun korporasi, yang harus dilakukan agar penegakan hukum yang maksimal. "Kami sama-sama ingin bahwa kami satu visi untuk memproses karhutla ini, supaya ada efek deteren kepada mereka baik kepada perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran lahan," tuturnya. Selanjutnya, mantan Kapolda Metro Jaya ini, pertemuan tersebut agar ke depannya ada persamaan persepsi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam memproses perkara karhutla. Menurut Idham, Kejagung telah memberikan arahan dan penekanan kepada jajaran Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani karhutla, baik di Polda-polda maupun di Bareskrim Polri. "Bahwa Bareskrim Polri bersama bapak Jampidum beserta jajaran sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan karhutla dan proses penuntutan. Kita akan memaksimalkan seluruh penangkapan dan penyidikan, baik perorangan maupun korporasi yang sedang disidik oleh Polri," urainya menutup pembicaraan. (FER).    

BERITA TERKAIT