test

Hukrim

Kamis, 3 Oktober 2019 17:10 WIB

18 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan di Kelapa Gading Barat

Editor: Redaksi

Rekontruksi reka adegan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana oleh Polres Jakut. (Foto: PMJ News).

PMJ - Rekontruksi reka adegan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dilakukan tim dari Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (03/10/2019).

Adapun korban yaitu VT (42) warga Taman Sari. Sementara, empat tersangka juga dihadirkan, di antaranya BHS (33) dan Y (40). Sedangkan, pelaku berinisial B dan H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.Ik, Msi menjelaskan bahwa terdapat 18 reka adegan dalam rangkaian pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Rekontruksi reka adegan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana oleh Polres Jakut. (Foto: PMJ News).
Rekontruksi reka adegan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana oleh Polres Jakut. (Foto: PMJ News).

“Hari kita lakukan rekontruksi reka adegan terhadap kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut,” terang Kapolres Jakut.

Untuk diketahui, kasus percobaan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (13/09/2019) malam, sekira pukul 23.30 WIB, di Jl Raya Bogor depan sekolah NJIS, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Para tersangka pun diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Atas Dasar No. Pol. : LP / 99 / K / IX / 2019 / PMJ / Res JU / S GD tanggal 14 September 2019.

Polisi pun sudah mengamankan barang bukti hasil kejahatan seperti Mobil Toyota Veloz warna putih tahun 2019 No Pol. B 2603 UKT, pisau sangkur bergerigi dibalut kain warna merah, dan buku rekening tabungan Bank BCA atas nama Yuliana.

Rekontruksi reka adegan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana oleh Polres Jakut. (Foto: PMJ News).
Rekontruksi reka adegan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana oleh Polres Jakut. (Foto: PMJ News).

Kemudian, kartu kredit visa Bank Mega atas nama Yuliana, print out rekening koran Bank BCA atas nama BHS; uang tunai sebesar Rp70.000.000, racun sianida berbagai bentuk padat, serbuk dan cair; alat suntik kecil berisi cairan sianida; dan 65 butir obat penenang.

Selain Kapolres Jakut juga turut hadir dalam pra rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan antara lain, Wakasat Reskrim Kompol Dr.H.Pujiarto SH.MH; Kasubag Humas Resju Kompol H Sungkono; Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold H.Y Kumontoy S.I.K; Wakapolsek Kelapa Gading Akp Sulistiyo SH MH; Kanit Reskrim AKP Made Gede Oka Utama SH Sik; dan Kanit Intelkam AKP Purwo Widodo SH. (FER).

BERITA TERKAIT