test

Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 19:05 WIB

Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Jagakarsa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan di Jagakarsa. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan seorang lansia berinisial M (63) yang dibunuh suaminya sendiri, AR (67) dengan menggunakan linggis di kediamannya kawasan Jagakarsa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik dan INAFIS tersebut, tersangka memperagakan 16 adegan proses pembunuhan.

"Tadi sudah terlaksana dengan melibatkan enam orang saksi. Sebanyak enam belas adegan pra-rekonstruksi pada pelaksanaannya," ujar Akbar usai pelaksanaan pra-rekonstruksi, Kamis (29/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar. (Foto: PMJ News/Yeni).



"Paling tidak kita bisa membaca ada sekitar empat atau lima adegan yang menunjukkan bahwa perbuatan pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kita munculkan alat buktinya," sambungnya.

Dari hasil gelaran pra-rekonstruksi ini, kata Akbar, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kasus dengan melibatkan jaksa peneliti. "Pasti kita akan agendakan sesuai dengan prosedur yang ada, dan kita upayakan sesegera mungkin," lanjutnya.

Terkait dengan motif pembunuhan, Akbar belum mau berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan motifnya adalah masalah rumah tangga.

"Sementara masih itu ya," tandas Akbar.

Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan seorang mayat perempuan lansia bernama Maysuroh atau Yoyoh (63) di kediamannya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (26/7/2021). Yoyoh diketahui dibunuh oleh suaminya, AR saat sedang tertidur.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena rasa cemburu yang telah dipendam selama kurang lebih lima tahun. Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT