test

Hukrim

Selasa, 22 Oktober 2019 13:03 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Anggota DPR Bowo Sidik

Editor: Fitriawan Ginting

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Ia dipanggil terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk tersangka TAG (Taufik Agustono, Direktur PT HTK) dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Dalam kasus ini, Taufik diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR. Perkara yang melibatkan Taufik itu bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013 hingga 2018.

Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan karena Petrokimia membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

PT HTK pun memutar otak agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikannya, pihak PT HTK meminta bantuan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Hingga kini kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan untuk pengembangannya.

Perkara ini sendiri merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu yakni anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, serta orang kepercayaan Bowo bernama Indung. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT