test

Politik

Senin, 11 November 2019 16:12 WIB

KPU Masukkan Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada di Revisi UU Pilkada

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Dok Net).

PMJ - Komisi Pemilihan Umum memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi, untuk maju dalam pilkada dalam revisi UU Pilkada.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya telah menemukan novum baru usai Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan KPU itu dalam Pemilu Serentak 2019.

"Kenapa yang sekarang sudah ada pengalaman itu kok masih mengusulkan. Pertama karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," ungkap Arief di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Masih dari keterangan Arief, KPU memperoleh fakta-fakta bahwa calon yang telah ditahan masih bisa memenangkan kontestasi Pilkada. Napi koruptor, lanjutnya, masih mempunyai pengaruh untuk memerintahkan timsesnya untuk memenangkan orang yang akan menggantikannya.

"Lha padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah, yang memerintah kan orang lain. digantikan orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," tuturnya menambahkan.

Lanjut Arief, fakta napi yang sudah ditahan namun masih bisa memenangkan Pilkada terjadi di Tulungagung, dan Pilgub Maluku Utara. "Yang kedua, ada argumentasi kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi. Tetapi faktanya Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," jelasnya.
Arief pun berharap, novum yang akan disampaikan KPU bisa mementahkan gugatan yang ada di MK nantinya. Sehingga, usulan KPU itu bisa diatur di Pilkada Serentak 2020.

"Argumentasi berikutnya yaitu kalau Pileg mewakili semua kelompok. Ya udahlah siapapun, kelompok apapun harus diwakili. Tetapi pemilihan kepala daerah hanya memilih satu orang untuk menjadi pemimpin bagi semuanya. Maka kami ingin satu orang itu betul-betul mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Sekaligus menajadi contoh yang baik," ujar Arief.

Arief menerangkan, KPU menginginkan agar setiap calon Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2020 mempunyai rekam jejak yang baik. Terlebih, menurut ia, wacana pelarangan bagi napi koruptor tidak mendapatkan penolakan seperti dalam Pileg.

"Melihat perdebatan ini sudah tidak sekeras dulu lagi, pembahasan kita saya rasa semakin banyak yang punya nafas yang sama. Punya rasa yang sama, ya kita butuh yang ini. Tapi siang ini kita masih melakukan pembahasan lagi,” katanya lagi menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT