test

Hukrim

Kamis, 22 Oktober 2020 20:01 WIB

KPK Tetapkan Budiman Saleh Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PT DI

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penetapannya berdasarkan pengembangan kasus setelah mendapat bukti permulaan yang cukup.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," ungkap Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).

Budiman menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani segera disidang.

Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020, namun baru diungkap jelang penahanan. KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan.

"Sejak 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Budiman disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Hdi)

BERITA TERKAIT