test

Hukrim

Selasa, 13 Oktober 2020 15:12 WIB

Kasus Korupsi, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Fitriawan Ginting

PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ- Terdakwa mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwa Sryaya Hary Prasetyo juga divonis sama.

Sedangkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum divonis bersalah, karena keduanya masih menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19. Hendrisman sendiri dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp16 triliun.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hendrisman yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan ini diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17.354.585.093. Itu terelihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT