test

Hukrim

Kamis, 24 Oktober 2019 13:52 WIB

Divonis 1,5 Tahun, Gus Nur Ajukan Banding

Editor: Redaksi

Ilustrasi Gus Nur. (foto: PMJ/Fif)

PMJ – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun hamim menolak untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur dengan alasan ancaman pasal yang dikenakan tidak bisa ditahan.

Usai sidang putusan, Gus Nur mengatakan bahwa dirinya akan melakukan banding. "Kami akan banding," ujar Gus Nur di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Banding dilakukan karena Gus Nur merasa bahwa dirinya tidak bersalah. "Intinya, saya mengcounter akun generasi muda NU itu total 4 menit di video itu. Kalau durasi total kan 28 menit itu kan bahas macam-macam. Yang khusus bahas fitnahnya generasi muda NU itu cuma 4 menit," ungkapnya.

"Di situ jelas, hei akun, hei akun tapi yang dibaca di sidang berulang-ulang yang cuma 1 menit itu. Yang generasi muda NU yang itu. Jadi total 4 menit, jangan dibuang yang 3 menit itu biar utuh baru nyampai maksudnya," sambungnya.

Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.

Vlog tersebut diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (BHR)

BERITA TERKAIT