test

Hukrim

Selasa, 29 Oktober 2019 18:11 WIB

Ini Kronologi Aksi Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Editor: Redaksi

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan. (foto: PMJ)

PMJ – Seorang ayah bernama Junaedi tega memperkosa anak kandungnya sendiri secara berulang-ulang yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Pelaku menggunakan modus dengan mengatakan bahwa korban akan disantet dan untuk menangkalnya harus berhubungan badan dengannya.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono mengatakan Junaedi ditangkap polisi pada (5/10/2019) setelah tersangka dilaporkan oleh istrinya, Sumiyati karena memperkosa anaknya sendiri berinisial NK (16) hingga hamil.

Sebelumnya keluarga tersebut tinggal satu rumah dengan tersangka dan kemudian Sumiyati dan anaknya pidah ke tempat lain memisahkan diri dengan tersangka yang tengah proses cerai. "Setelah 2 Minggu pisah ranjang kemudian tersangka datang tempat tinggal pelapor dan membawa korban untuk tinggal bersama dengan tersangka di TKP dari April 2017 sampai April 2019," kata Muharam dalam keterangannya, Selasa (29/10/2019).

AKP Muharam menyebut pada pertengahan 2018, tersangka membujuk korban untuk berhubungan intim. Dengan alasan korban akan dikirim santet oleh seseorang dan cara mengatasinya dengan berhubungan badan.

"Saat itu korban kelas 1 SMK disetubuhi tersangka dengan cara tersangka berkata ke korban bahwa akan ada santet yang akan datang ke rumah dan cara menangkalnya dengan persetubuhan," ujar Muharam.

Setelah melakukan hal bejat kepada korban, tersangka mencuci handuk tersebut dan mengatakan bahwa air handuk itu bisa mengusir santet tersebut. "Setelah melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh korban mencuci handuk yang sebelumnya diletakan dibawah korban. Kemudian handuk dicuci dan airnya di peras lalu dimasukan kedalam botol yang menurut tersangka air itu untuk obat menangkal atau mengusir santet," jelas Muharam.

Selanjutnya, setelah tersangka berhasil melakukan aksi yang pertama, tersangka mengulangi aksinya dengan modus serupa pada (21/9/2019). Saat pulang, ibu korban curiga dengan korban karena korban tidak datang bulan dan langsung mengeceknya ke bidan.

Saat dicek diketahui bahwa korban sudah hamil 6 bulan. “Pelapor bertanya ke korban dan korban bercerita saat tinggal dengan tersangka dari April 2017 sampai April 2019 korban disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang dan untuk waktunya korban tidak ingat. Yang korban ingat kejadian pertama dan terakhir karena sudah terlalu sering dilakukan," kata Muharam.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT