test

Hukrim

Jumat, 1 November 2019 18:42 WIB

Mau Kecoh Polisi, Jaringan Narkoba Ini Masukkan Sabu Kedalam Organ Tubuh Bagian Belakang

Editor: Fitriawan Ginting

Barang bukti sabu yang dimasukkan ke organ tubuh pengedar. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap jaringan Batam-Jakarta. Sebelumnya polisi berhasil mengungkap jaringan Internasional Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka melakukan modusnya dengan memasukan narkotika jenis sabu itu kedalam bagian tubuh yang masuk lewat lobang anus.

“Jaringan Batam-Jakarta dia ini gunakan pesawat terbang. Barang ini (sabu) dimasukan ke anus," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Kombes Argo menyebut, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam menggunakan jalur udara menuju ke Jakarta. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap MU pada 16 Oktober 2019 tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Barang bukti sabu yang dimasukkan ke organ tubuh pengedar. (Foto : PMJ/Fjr).

"Tersangka namanya MU dia ke Jakarta dari Batam kedatangan ke Terminal 1B Soetta. Kita selidiki dan kita dapatkan barang ini, beratnya 226 gram," ungkap Argo.

Argo mengatakan, tersangka juga mengemas sabu tersebut sampai seperti kapsul. Setelah menjadi kapsul tersangka kemudian memasukan sabu tersebut ke badan yang bertujuan untuk mengelabui perugas di Bandara.

"Setelah kita tangkap di bandara kita bawa ke Polda Metro ke Biddokes untuk keluarkan barbuk ini. Ini dikeluarkan dari badannya tersangka dengan bantuan dokter. Ini ada 3 biji melewati dalam anus kemudian dikeluarkan, ini istilahnya memasukan ke perut dari anus," jelas Argo.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut baru ia antarkan satu kali. Ia mendapatkan barang tersebut dari DPO yang berada di Malaysia.

"Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia DPO," kata Argo.

Atas perbuatanya, tersangka MU dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Tersangka juga terancam hukuman mati.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT