test

Hukrim

Minggu, 3 November 2019 18:35 WIB

Polisi Menangkap Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah

Editor: Redaksi

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Aryo Seto saat berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Polisi menangkap seorang berinisial DD (50) yang meminjam uang sebanyak 1,5 miliar namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka. Kasus tersebut bermula dari pinjaman uang yang dilakukan tersangka DD ke PT Mas Finance.

Pada Bulan September 2018, tersangka DD mengajukan pinjaman dengan jaminan SHM (sertifikat hak milik) yang dimiliki oleh 6 orang termasuk dirinya. "Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp 1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

Kombes Suyudi mengatakan SHM yang menjadi jaminan hutang itu terdiri atas 6 nama orang termasuk DD danpihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut. "Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliyar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," jelas Suyudi.

Pihak perusahaan pun melakukan pengecekan ulang lalu diketahui ke-5 orang yang datang saat menyetujui peminjaman uang di depan notaris ternyata bukan pemilik SHM yang sebenarnya. "Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," ungkap Suyudi.

Atas dasar itulah perusahaan peminjaman uang itu mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliyar dan pihak perusahaan juga melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT