test

Hukrim

Kamis, 7 November 2019 12:22 WIB

Penyidik KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara

Editor: Ferro Maulana

Gedung KPK di Jakarta. (Foto: PMJ News)

PMJ - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain Sri Widodo, penyidik memanggil satu saksi lainnya yaitu mantan Sekda Lampung Utara Syamsir.

Sri Widodo dan Syamsir sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AIM," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (07/11/2019).

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap berkenaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat lima orang lainnya, antara lain, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Untuk diketahui, suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Selanjutnya, terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sementara, terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, bulan September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR tersebut. (FER).

BERITA TERKAIT