test

Hukrim

Kamis, 7 November 2019 18:08 WIB

Soal Lapor Melapor, Polisi Beri Saran Siapkan Data yang Kuat

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Dari pelaporan tersebut, apakah pihak Novel bisa melaporkan balik ? Ini penjelasan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, semua orang boleh melaporkan ke kepolisian asalkan didukung kuat dengan data.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11/2019).

Dewi Tanjung saat datang ke Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Fjr).

Kombes Argo mengungkapkan, semua orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus dilampiri dengan barang bukti serta konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.

Sebelumnya, Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam. Dewi menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT