test

Hukrim

Jumat, 15 November 2019 19:17 WIB

Jual Gadis SMA ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ditangkap di Depok

Editor: Lely

Pengungkapan kasus prostitusi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/FIF).

PMJ – Seorang pria berinisial DP (19) diamankan polisi karena telah melakukan perdagangan wanita (Mucikari) di Depok. Mucikari itu disebut menjual wanita yang masih muda sekitar umur gadis SMA.

Peristiwa berawal saat mucikari DP mendapatkan pesanan dari seorang pria melalui pesan internet WhatsApp pada Senin (11/11/2019) yang saat itu minta dicarikan seorang gadis kelas II SMA. Saat itulah DP bertemu dengan korban inisial SP yang ternyata juga sedang membutuhkan uang.

"Pelaku memberitahukan kepada saudari SP bahwa ada tamu yang ingin dilayani, kemudian SP memasang tarif sebesar Rp 2 juta," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

AKP Firdaus menyebut pelaku kemudian menghubungi pria yang memesan gadis tersebut dan mempertemukannya di salah satu apartemen di Margonda. Pelaku kemudian mengambil untung sejumlah Rp 500 ribu dari penjualan tersebut.

"Pelaku sudah terima uang sebesar Rp 500 ribu dan sisanya sebesar Rp 1,5 juta akan diberikan setelah saudari SP melayani tamu," ujar Firdaus.

Firdaus menyebut setelah melakukan transaksi, pelaku turun ke lantai dasar apartemen dan ditangkap oleh dua orang polisi. Saat ini pelaku diamankan di Polres Depok beserta barang bukti berupa HP dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Pelaku dikenakan pasal 76i juncto pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dijelaskan, Pasal 76i menyatakan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak."

Pasal 88 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76i dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT