test

Hukrim

Jumat, 22 November 2019 10:54 WIB

Berkas Perkara Penabrak Pengguna GrabWheels Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat berikan keterangan. (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ- Polisi akan mengirimkan berkas perkara tersangka DH ke kejaksaan terkait kasus mobil yang menabrak 2 pengguna GrabWheels hingga tewas di Sudirman, Jakarta.

"Prosesnya sudah berjalan, mudah-mudahan hari ini berkasnya dikirim ke Kejaksaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada wartawan di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Kombes Yusuf menyebut, penyidik telah merampungkaan pemeriksaan para saksi terkait kasus tersebut. Tersangka DH juga kini telah ditahan. Terkait perampungan berkas tersebut polisi juga menunggu pernyataan lengkap dari kejaksaan.

"Kemarin sudah selesai termasuk pemeriksaan saksi juga sudah selesai semua, tersangka juga sudah beberapa lama ditahan di sana," ujar Yusuf.

"Mudah-mudahan kalau kejaksaan nyatakan itu sudah lengkap ya minggu depan kita kirim juga untuk tersangka sama barang buktinya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. Adapun dua orang ini bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, di antaranya, Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT