test

Hukrim

Rabu, 27 November 2019 12:40 WIB

Rusak Gembok Pagar Korban, Pelaku Curanmor di Jati Sampurna Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Gede di bawah Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah tempat kost di Jalan Kresek No3 RT02/RW09, Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/11/2019).

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, tersangka MR (34) dan U (21) melakukan aksinya pada 8 Oktober 2019 lalu.

Barang curian motor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Tersangka masuk ke parkiran kost dengan merusak gembok pagar, kemudian mengambil sepeda motor Yamaha N-Max Nopol: B-4997-SFK menggunakan kunci letter T,” jelas Erna kepada PMJ News.

Setelah adanya laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, yang kemudian dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk diusut lebih lanjut.

Keduanya kini dijerat dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT