test

Hukrim

Rabu, 27 November 2019 14:13 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Pengedar Video Porno di Pelabuhan

Editor: Ferro Maulana

Kasus prostitusi online. (PMJ/Ilustrasi Fifi)

PMJ - Terkait dengan pengungkapan kasus peredaran pornografi oleh Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK., MSi, MH, melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si, menjelaskan kronologinya kepada PMJ News.

David menjelaskan bahwa pertemuan antara pelaku TH dengan YD dilakukan di depan Pintu Keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian pelaku TH diberikan uang sejumlah Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) oleh YD, bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli hardisk. Sedangkan, sisanya yang Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah) nanti saat serah terima barang tersebut ke pemesan.

Selanjutnya, menurut David, pada tanggal 23 November 2019 kemudian pelaku membeli 1 (satu) unit hardisk porno tersebut dengan harga Rp750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). “Sedangkan, untuk 4 (empat) flask disk menggunakan flask disk cadangan pelaku, setelah membeli Hardisk tersebut kemudian film – film porno yang ada di laptop Pelaku pindahkan ke dalam hardisk eksternal dan flask disk,” jelas David kepada PMJ News, Rabu (27/11/2019).

Kemudian, pada tanggal 24 November 2019, pelaku di WhatsApp oleh YD, dipertanyakan agar segera mengantar hardisk porno dan flasdik porno tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berangkat dari counter handphone di Semanan, Jakarta Barat menggunakan Grab Motor menuju Jl. Raya Pelabuhan Nusantara No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara dengan membawa 1 (satu) unit hardisk porno dan 4 (empat) buah flask disk berisikan film – film pornografi.

“Tujuan untuk menyerahkan hardisk eksternal dan flask disk yang berisikan film porno tersebut kepada pemesan atau pembeli saat pelaku bertemu dengan Saudara YD kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan,” paparnya menambahkan.

Mmasih dari penuturan David, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) hardisk external tersebut merek Samsung, warna merah maron dan hitam, kapasitas 1 terra yang berisikan film pornografi berikut dengan bungkus plastiknya.

“Selain itu juga ada 4 (empat) flask disk tersebut merek san disk, warna merah, masing – masing kapasitas 16 GB bentuk pengemasannya menggunakan tempatnya, 1 (satu) unit ponsel Samsung, warna hitam, 1 (satu) buah notebook merek handphone, 1 (satu) buah kabel USB warna putih dan uang tunai Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar,” urainya melanjutkan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si.

Terakhir Kasat Reskrim Pelabuhan mengatakan bahwa dalam pandangan hidup dan budaya kita, pornografi adalah fenomena di luar sistem nilai. “Karena itu, sudah sepatutnya kita tetap berpegang teguh pada pandangan hidup dan sistem nilai Indonesia yang menolak segala bentuk pornografi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, pornografi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan salah satu wujud kekerasan terhadap perempuan. Tubuh dan seksualitas perempuan, juga anak dieskploitasi untuk kepentingan industri pornografi. Sejumlah diantaranya dilakukan dengan pemaksaan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya.

“Dampak terburuk dari maraknya penyebarluasan pornografi saat ini yang didukung dengan adanya perkembangan teknologi informasi, yaitu pada perkembangan moral anak-anak yang belum sepenuhnya memahami mengenai buruk atau baiknya suatu hal tertentu. Maka itu kami mengajak para orang tua lakukan pengawasan terhadap penggunaannya yang pada saat ini banyak dimiliki oleh anak-anak,” tutup David. (FER).

BERITA TERKAIT