test

Hukrim

Jumat, 29 Mei 2020 13:20 WIB

Sakit Hati Diputusin Pacar, Pelaku Ini Tega Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya

Editor: Ferro Maulana

Kasus pornografi (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ – Anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, meringkus seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang pacarnya tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka membenarkan peristiwa penangkapan pelaku tersebut.

"Ya benar, tersangka berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa," tuturnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Berry, Jumat (29/05/2020).

Whisnu menjelaskan, kasus itu berawal dari panggilan video yang dilakukan IA dengan kekasihnya yaitu Bunga, nama samaran (23), warga Wangon, Banyumas, pada 20 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Ketika melakukan panggilan video, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya. Permintaan tersebut langsung dituruti.

Lanjut Whisnu, saat Bunga sudah dalam keadaan bugil, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Tak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call (tangkapan layar panggilan video, red.) dengan mantan kekasihnya itu," ujarnya.

Masih dari keterangan Kapolres, hasil cetakan foto-foto Bunga yang dalam kondisi telanjang itu dimasukkan ke amplop warna putih. Dan, dikirimkan kepada keluarga korban. Tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban melalui layanan pesan di Facebook.

Menangkap Tersangka

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020. "Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/05/2020) sore," sambungnya.

Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diamankan seperti 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.

Ia menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (FER).

BERITA TERKAIT