test

Hukrim

Jumat, 7 Februari 2020 17:00 WIB

Dua Penari Striptis dan Satu Mucikari Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Pornografi. (Foto: Doknet)

PMJ - Anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus dua penari telanjang (striptis) yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangan persnya di kota Mataram, Jumat (07/02/2020).

Menurut keterangan polisi, dua penari telanjang yang ditangkap berinisial YM (35) dan SM (23). "Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang atau striptis. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," ungkap Artanto.

Selain itu, kedua penari telanjang ini, polisi juga membekuk seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" itu berinisial DA (43).

Untuk menikmati tarian stirptis ini, konsumen lebih dulu harus mengirimkan uang Rp2,5 juta melalui transfer rekening Bank BCA milik DA. Usai uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.

"Jadi dari paket khusus ini, kedua pelaku (YM dan SM), harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," kata Pujawati menambahkan.

Lebih jauh, pihak kepolisian sekarang sudah memproses kasus ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pelanggaran pornografi.

"Kedua perempuan kita terapkan sangkaan Pasal 34 Juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT