test

Hukrim

Senin, 15 Juni 2020 11:52 WIB

Korban Dijebak, Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Pemerkosaan Puluhan Model Cantik

Editor: Ferro Maulana

Kasus pornografi (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ – Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus pornografi dan pemerkosaan model cantik yang terjadi di wilayah Bojonegoro, Jawa Tengah.

Sebanyak 25 gadis cantik difoto bugil oleh fotografer cabul asal Bojonogoro. Sedikitnya, ada tiga laporan terhadap ulah pelaku MH yang dipolisikan telah memperkosa model cantik, sebelum terlebih dahulu difoto bugil biasa sampai berpose tanpa busana alias foto telanjang. Mirisnya lagi, ada korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menerangkan, kasus ini terungkap pasca polisi mendalami laporan keluarga korban. Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban melalui perjanjian kontrak.

Lanjut Budhi, dalam perjanjian tersebut, korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu. Lewat modus aturan kerja, korban akhirnya disetubuhi tersangka.

“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” terang Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini.

Terakhir diketahui, korban lebih dari laporan yang ada. Sedikitnya, ada 25 model yang menjadi korban foto bugil pelaku. Menurut Kapolres, pelaku sukses merayu serta mencari korban melalui media sosial sejak 2018 lalu.

“Ada tiga model yang disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” sambungnya.

Masih dari keterangan Budhi, seluruh korban terjaring melalui tawaran di medsos. Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model yang difoto. Kemudian, korban dan pelaku bertemu. Selanjutnya, pelaku mengikat korban dengan perjanjian tertulis.

Sekarang Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut. Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020.

Dalam sesi pemotretan tersebut, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang. Atas perbuatannya tersebut, pelaku MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Berikutnya, Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun sampai 12 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT